TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 7 perkara gugatan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Para Pemohon meminta MK menguji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Mereka meminta MK menggugurkan batas usia 40 tahun dan mengembalikannya ke 35 tahun.
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA menyebut sebenarnya tak ada yang salah jika batas usia capres-cawalres di bawah 40 tahun. Setidaknya kata dia, ada empat alasan yang menopang pendapat itu.
Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Sebagai contoh di Amerika Serikat, syarat menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tak ada masalah," kata Denny kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Alasan kedua, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda sudah terjadi. Di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun. Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.
Ketiga, alasan demografi di Indonesia. Saat ini, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahir setelah 1982, jumlahnya sudah 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA Agustus 2023.
Sehingga, kata Denny, wajar jika generasi milenial yang usianya di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai capres ataupun cawapres.
Keempat, sudah ada tokoh generasi milenial yang potensial menjadi cawapres walau usianya di bawah 40 tahun.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Sebut MK Langgar UUD 1945 Jika Kabulkan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Dia tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gibran lahir pada 1987 dan kini usianya baru 36 tahun. Namun, Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo.
Dia juga punya pengalaman menang di Pilkada Solo pada 2020.
Berdasarkan survei LSI Denny JA, Agustus 2023, tingkat pengenalan Gibran lebih dari 60 persen.
Dari tingkat pengenalan ini, Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional dan dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia.
Kendati begitu, pada ujungnya yang akan memilih adalah rakyat. Maka, kata Denny, biarkan rakyat yang menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.
"Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat," tutup Denny.