News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jelang Putusan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Hakim MK Harus Dengar Keresahan Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Rapat Kerja Nasional  kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo), di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023) dinilai banyak pihak merupakan kode keras bahwa putra Presiden Jokowi itu siap menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

Gibran berada di arena rakernas Projo hanya sekitar lima belas menit. 

Dirinya meninggalkan tempat sebelum kedatangan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, santer diberitakan dalam rakernas itu akan dideklarasikan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan Projo.  Namun deklarasi itu  batal dilaksanakan.

Yang terjadi kemudian, dukungan Projo untuk capres Prabowo disampaikan di kediaman menteri pertahanan itu, di  Jalan Kartanegara,  Jakarta Selatan. Dukungan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi.

Di mata mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowo -Ma’ruf Amin (2019), Jay Octa,  kedatangan Gibran Rakabuming Raka di Rakernas Projo merupakan isyarat bahwa ia bersedia menjadi cawapres Prabowo pada pilres 2024.

Sejauh ini wacana menduetkan Prabowo -Gibran menguat. Dukungan atas rencana itu datang dari dari berbagai kelompok penyokong capres Prabowo.

Baliho bergambar Prabowo–Gibran  bertebaran di berbagai daerah. Untuk meluluskannya, beberapa pihak, antara lain Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, mengajukan gugatan mengenai batasan usia minimal capres/cawapres ke Mahkakah Konsitusi (MK).

Mereka minta batas minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semestinya 40 tahun, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan tersebut pada Senin (16/10/2023).

Jay Octa menegaskan, jika MK akhirnya menerima gugatan tersebut dan Gibran bersedia menjadi cawares Prabowo, maka Indonesia akan masuk ke babak suram.

“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada  penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa.

Dia minta para hakim MK mendengar keresahan yang sekarang menggema di masyarakat, sebelum mengambil keputusan.

“Kemarahan sudah merebak di mana - mana, apakah para hakim  Mahkamah Konstiusi tidak  mendengarnya?” katanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini