News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tolak Intervensi Putusan Batas Usia Capres Cawapres, Mahasiswa: Jangan Sampai Hakim MK Masuk Angin

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (15/10/2023) siang.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak adanya intervensi politik dalam pengumuman batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10/2023) besok.

"Jadi keputusan besok kami akan tetap mengawal untuk bagaimana independensi hakim MK jangan sampai ada intervensi," ucap Koordinator Permahi Samsul Bahri kepada wartawan di lokasi.

Samsul pun mengultimatum agar hakim MK tak terpengaruh kepentingan politik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan besok.

Ia pun tak ingin momentum yang seharusnya menjadi wewenang MK justru diambil alih perannya oleh segelintir elit.

"Yang kemudian saya rasa ini menyangkut harkat dan martabat Indonesia. Apalagi berbicara konstitusi jangan sampai hakim MK itu sendiri masuk angin, istilahnya seperti itu," jelasnya.

"Jadi rasa kami mengecam bentuk intervensi politik yang masuk kepada MK," tambahnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Baca juga: Prabowo Dinilai Bakal Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini