News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) hari ini.

Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres dan cawapres akan digelar pukul 10.00 WIB.

Pembacaan putusan dilakukan untuk tiga perkara sekaligus, satu di antaranya permohonan perubahan batas minimum usia capres dan cawapres, dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: 1.992 Personel TNI-Polri Dikerahkan Guna Amankan Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengonfirmasi 9 hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

Sementara itu H-1 jelang sidang pembacaan putusan batas usia capres cawapres, MK banjir aksi mulai dari demo sampai seribu lilin.

Elemen mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Para peserta aksi membawa poster berrtemakan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun tulisan-tulisan tersebut berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.

Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Aksi lainnya dari mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).

Para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (15/10/2023) siang.

Mereka menolak adanya intervensi politik dalam pengumuman batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10/2023) hari ini.

Mereka juga mengultimatum agar hakim MK tak terpengaruh kepentingan politik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan besok.

Para mahasiswa tak ingin momentum yang seharusnya menjadi wewenang MK justru diambil alih perannya oleh segelintir elit.

Aliansi Mahasiswa: MK, K nya Keluarga

Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar hakim MK terlepas dari segala bentuk intervensi politik jelang pengumuman batas uisa capres cawapres, Senin (16/10/2023) hari ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak puluhan mahasiswa itu membawa kertas betuliskan kalimat protes terhadap salah satu lembaga tertinggi di tanah air tersebut.

Adapun salah satu tulisan berisi protes itu berbunyi 'MK, K nya Keluarga!!!'

"MK, K nya keluarga. Mahkamah Keluarga. Menurut kami iya seperti itu. Karena tidak adanya integritas yang terjadi, karena banyak sekali intervensi-intervensi yang terjadi oleh MK," ucap Kordinator Massa Aksi, Akhmad Husni saat ditemui di lokasi.

Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Lebih lanjut Husni menuturkan, bahwa sindiran itu tak terlepas dari adanya hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo.

Oleh sebabnya Husni menilai adanya pelanggaran etika demokrasi yang selama ini telah dilakukan oleh MK.

"Hal ini dinilai dari adanya gugatan terhadap batas usia capres cawapres yang mana hal tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap kepentingan tertentu," jelasnya.

Terlebih menurut Husni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku pihak yang mengajukan gugatan tersebut dipimpin oleh putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep.

Karena dianggap adanya hubungan kekerabatan, sehingga menurut Husni gugatan itu mendapatkan jalan mudah dari MK dalam memutus batas usia yang akan diumumkan besok.

"Maka kami menilai Mahkamah Konstitusi telah menjadi Mahkamah Keluarga," cetusnya.

Mahasiswa: Jangan Sampai Hakim MK Masuk Angin

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (15/10/2023) siang.

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menolak adanya intervensi politik dalam pengumuman batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10/2023) besok.

"Jadi keputusan besok (hari ini) kami akan tetap mengawal untuk bagaimana independensi hakim MK jangan sampai ada intervensi," ucap Koordinator Permahi Samsul Bahri kepada wartawan di lokasi.

Samsul pun mengultimatum agar hakim MK tak terpengaruh kepentingan politik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan besok.

Ia pun tak ingin momentum yang seharusnya menjadi wewenang MK justru diambil alih perannya oleh segelintir elit.

"Yang kemudian saya rasa ini menyangkut harkat dan martabat Indonesia. Apalagi berbicara konstitusi jangan sampai hakim MK itu sendiri masuk angin, istilahnya seperti itu," jelasnya.

"Jadi rasa kami mengecam bentuk intervensi politik yang masuk kepada MK," tambahnya.

Aksi Seribu Lilin di MK

Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu menyuarakan dukungannya kepada MK untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Para peserta aksi membawa poster berrtemakan dukungan bagi MK untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun tulisan-tulisan tersebut berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia'.

Selain membawa poster dukungan, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokratif yang lebih inklusif, melalui putusannya nanti.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta, Amri, menjelaskan dukungannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan Bangsa Indonesia.

"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri, saat aksi di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10/2023) malam.

"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," sambungnya.

Elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Amri mengatakan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta akan melakukan konsolidasi terkait aksi lanjutan, guna mengawal sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres yang akan di gelar, Senin (16/10/2023) besok.

"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.

Muncul Spanduk yang Sindir MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan gugatan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Jelang sidang putusan tersebut, ternyata muncul spanduk yang bernada satire terhadap MK.

Spanduk sindiran terhadap MK di flyover Martadinata Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/10/2023) (Istimewa)

Dari video yang beredar berlokasi di Flyover Martadinata Kota Bogor, Jawa Barat, muncul spanduk yang bergambar depan MK. Namun MK ditulis sebagai Mahkamah Keluarga.

Si perekam dalam video tersebut menyinggung MK harusnya menjadi milik negara dan tidak digunakan sebagai milik keluarga.

"Emang mahkamah milik keluarga, bukannya menaungi negara ya?," demikian kata si perekam dalam video. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini