News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jokowi Buka Suara soal Putusan MK, Singgung Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (16/10/2023).

Almas Akui Tak Ada Intervensi soal Gugatannya 

Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribunnews.com)

Almas selaku penggugat mengaku senang apa yang diajukan melalui kuasa hukumnya itu akhirnya bisa dikabulkan MK. 

"Dengan dikabulkannya saya merasa senang, dengan gugatan itu saya ajukan untuk mengetes ilmu saya yang saya dapat selama kuliah," kata Almas kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023). 

Almas menegaskan bahwa gugatannya itu bukan semata-mata hanya untuk mengakomodir Gibran untuk maju di kontestasi Pilpres 2024. 

Menurutnya, gugatan tersebut diproyeksikan untuk seluruh generasi muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin bangsa. 

"Saya prihatin atas generasi yang berpotensi menjadi capres atau cawapres, saya dari Solo melihat dan merasakan dari apa yang dikerjakan Mas Gibran padahal belum 40 tahun.'

"Tapi nggak semata-mata untuk Gibran ya, untuk tahun berikut-berikutnya," tutur mahasiswa Fakultas Hukum itu. 

Almas menegaskan, gugatan yang diajukan tersebut murni dari dirinya sendiri dan tak ada intervensi dari pihak lain. 

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, enggak sih, itu murni dari saya. Saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya. 

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelunya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas. 

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini