Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang yang mewakili suara dari sejumlah BEM kampus, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk melantangkan gelombang penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjabat kepala daerah.
Menurut Melki, putusan tersebut sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, politik dinasti dan inkonstitusional.
Politik Dinasti dan relasi keluarga yang dimaksud, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Terlebih sebelum putusan ini dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Sehingga putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara memuluskan politik dinasti Jokowi.
"Kami rasa gelombang penolakan harus segera dinaikkan, seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersuara dan melawan," ungkap Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Melki pun mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023) besok.
"Tanggal 17 Oktober 2023 kami undang seluruh masyarakat sipil untuk berdiskusi dan berkonsolidasi di kampus PNJ," kata dia.
BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.
Menurut Melki, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak dan melawan," terang dia.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, YLBHI Soroti Legal Standing Pemohon
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.