"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan putusan MK bersifat final.
Ia berharap putusan MK tersebut tidak menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan pemilu.
"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan ini untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya, tapi konsttitusi kita mengatakan putusan MK itu final," kata Mahfud.
"Sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," sambung dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.
Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.