News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Mahfud: Bukan Wilayah Saya untuk Menyatakan KKN atau Tidak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan putusan MK terkait syarat capres cawapres bersifat final. Ia berharap putusan MK tersebut tidak menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pertanyaan wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah pihak menyoroti isu hubungan kekeluargaan antara Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Ahmad Basarah Kritisi Putusan MK terkait Syarat Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah

Sejumlah pihak pun menduga putusan tersebut merupakan langkah untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud ditanya wartawan perihal adanya anggapan ada nuansa KKN dalam putusan MK tersebut.

Ia kemudian menegaskan hal tersebut bukan wilayahnya.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri sebuah acara di Surabaya pada Senin (16/10/2023).

"Nggak tahu, itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN atau tidak KKN," kata Mahfud dalam video yang diterima Tribunnews.com pada Senin (16/10/2023).

Mahfud kemudian ditanya lagi tanggapannya perihal suka atau tidak dirinya dengan putusan tersebut.

Mahfud pun mengatakan bahwa tugasnya adalah mengawal pemilu berjalan sesuai dengan tahapannya.

Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

"Ya itu, kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya, dan saya tugasnya mengawal itu. Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka, karena ini demokrasi. Silakan saja," kata Mahfud.

"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu, atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan, untuk mengikuti proses ini," sambung dia.

Menurut Mahfud, protes yang bisa dilakukan adalah dengan mengajak masyarakat menjalankan pemilu yang benar, rasional, aman, dan bermartabat.

Menurutnya, protes semacam itu bisa dikampanyekan.

"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan putusan MK bersifat final.

Ia berharap putusan MK tersebut tidak menjadi alasan untuk dilakukannya penundaan pemilu.

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan ini untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya, tapi konsttitusi kita mengatakan putusan MK itu final," kata Mahfud.

"Sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," sambung dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini