TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto akan berulang tahun ke-72 pada Selasa (17/10/2023) hari ini.
Diketahui Menteri Pertahanan itu lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.
Di hari ulang tahunnya, berhembus kabar, Prabowo akan mendeklarasikan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Kabar deklarasi itu dikatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus.
"Kemungkinan besar besok (hari ini, red) deklarasi. Kan kabarnya begitu."
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak, kita lihat saja," kata Deddy, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Respons Ganjar, Prabowo, dan Anies soal MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Prabowo Deklarasi Cawapres Hari Ini?
Kabar Prabowo Subianto mendeklarasikan pendampingnya di Pilpres 2024 terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan dari mahasiswa UNSA Solo, Almas Almas Tsaqibbirru.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres asalkan memiliki pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah baik.
Artinya, kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju cawapres Prabowo pun terbuka.
Meski usianya belum genap 40 tahun, Gibran bisa maju cawapres dengan ketentuan sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Apalagi selama ini, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi kandidat bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Jokowi: Capres-Cawapres Itu Wilayah Parpol
Baca juga: Setelah Atasi Hambatan di MK, Gibran Tinggal 2 Langkah Lagi untuk Jadi Cawapres Prabowo, Apa Saja?
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari, pasangan capres-cawapres adalah kewenangan partai politik dan koalisinya.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik."
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi, Senin (16/10/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden yang sekaligus merupakan ayah dari Gibran tersebut menegaskan bahwa tidak mencampuri urusan capres-cawapres.
Selain itu, Jokowi enggan mengomentari putusan MK dan mempersilakan pakar hukum menilai.
"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi."
"Jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/Pondra, Fersianus)