TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, membeberkan langkah-langkah yang mesti ditempuh oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika ingin mengusung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selepas Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan soal gugatan batas usia capres-cawapres, sejumlah elite Partai Gerindra berkumpul.
Mereka mendatangi kediaman Ketua Umum Gerindra sekaligus bacapres dari KIM, Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) sore.
Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Keputusan itu pun membukakan jalan bagi Gibran--yang sebelumnya terhalang aturan minimal berusia 40 tahun--untuk maju menjadi cawapres.
Pengalamannya sebagai Wali Kota Solo membuatnya memenuhi syarat apabila maju di kontestasi Pilpres 2024.
Putusan MK itu pun, diakui Habiburokhman, menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketua umum partai politik (parpol) di KIM untuk mengusung Gibran.
"Itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, ada tiga syarat yang membuat Gibran bisa diusung menjadi cawapres.
Syarat pertama ialah memenuhi regulasi dan ini sudah teratasi. Kedua, menunggu persetujuan KIM dan Prabowo untuk mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Mengenai syarat yang kedua, Habiburokhman berujar, hal tersebut akan didiskusikan dalam satu-dua hari ini.
Ketika KIM sudah sepakat, baru mereka akan mencoba mengadakan pembicaraan dengan Gibran, soal apakah dirinya berkenan dicalonkan bersama Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.
"Jadi ada kan tiga hal, Gibran menjadi cawapres itu tiga hal," jelas Habiburokhman.
"Pertama, regulasi. Kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan."