News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua Umum PB SEMMI: Putusan MK Buka Lebar Pintu Hak Politik Puluhan Kepala Daerah Muda

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PB. SEMMI Bintang Wahyu Saputra

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi), Bintang Wahyu Saputra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah sudah tepat.

"Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. MK mendengar aspirasi publik yang disampaikan lewat media, medsos, bahkan demonstrasi," kata Bintang Wahyu Saputra di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Bintang menjelaskan, pemilih di Pilpres 2024 adalah generasi milenial dan gen Z. Keputusan MK tersebut dinilai mendengarkan suara pemuda yang menginginkan pemimpin muda.

"Faktanya, berdasarkan data rekapitulasi KPU, 51 persen pemilih pada Pemilu 2024 adalah pemilih milenial dan gen Z, atau pemilih dengan usia muda. Artinya, putusan MK memperhatikan pemilih yang cenderung menginginkan pemimpin usia muda," ujarnya. 

Putusan itu, menurutnya, sebagai wujud keadilan. Sayangnya, dipolitisir oleh elite-elite politik dengan menyebut politik dinasti Presiden Joko Widodo. 

"Norma seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, itu bukan hanya ditujukan untuk memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi," paparnya.

Bintang menilai putusan MK terkait batas capres-cawapres juga tidak bicara soal Gibran. Karena faktanya masih banyak anak muda yang menjadi kepala daerah seperti di antaranya Wakil Gubernur Emil Dardak. Oleh karena itu putusan MK terkait batas usia capres-cawapres jangan hanya dilihat kasus Gibran saja.

"Selama ini anak muda hanya menjadi objek politik karena dibatasi undang-undang. Putusan MK yang mengakomodir kepala daerah berusia muda menjadikan anak muda sebagai subjek politik dan punya kesempatan mengabdikan dirinya di lapangan pengabdian yang lebih luas," katanya.

“Ingat saat ini bonus demografi jumlah penduduk muda atau anak muda itu mayoritas di Indonesia. Namun, anak muda hanya dijadikan alat untuk memilih tapi gak boleh dipilih,” pungkasnya. 

Saat ini sejumlah kepala daerah yang masih berusia di bawah 40 tahun berpotensi menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK mengubah ketentuan syarat pendaftaran capres-cawapres pada pasal 167 huruf q, Senin (16/10/2023). Pada aturan sebelumnya, capres-cawapres wajib berusia minimal 40 tahun.

MK mengubah aturan itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah terpilih untuk menduduki jabatan publik melalui pemilih umum. Kepala daerah masuk dalam kategori tersebut.

Putusan itu bersamaan dengan isu Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Namun, Gibran menampik anggapan itu.

"Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun," kata Gibran di Solo, Selasa (17/10).

Baca juga: Soroti Putusan MK, Mantan Stafsus KSP Singgung Politik Bukan Hanya Kekuasaan Semata

Berikut daftar kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun:

  • Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (39 tahun)
  • Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)
  • Wali Kota Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun)
  • Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun)
  • Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom (31 tahun)
  • Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun)
  • Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi (29 tahun).
  • Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (31 tahun)
  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (usia 37 tahun)
  • Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (32 tahun)
  • Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun)
  • Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun)
  • Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (37 tahun)
  • Bipati Demak Eisti'anah (38 tahun)
  • Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana (31 tahun)
  • Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (38 tahun)
  • Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky (31 tahun)
  • Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin (33 tahun)
  • Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun)
  • Wakil Gubernur Jawa Timur Jawa Timur Emil Dardak (39 tahun)
  • Bupati Banjar Saidi Mansyur (36 tahun)
  • Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid (38 tahun)
  • Bupati Melawi Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun)
  • Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (37 tahun)
  • Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini