TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) besok.
Di sisi lain, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres sehingga kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.
Hanya saja, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi oleh KPU.
Komisioner KPU, Idham Holik pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut sudah berkekuatan hukum.
"Sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga Omnes," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (18/10/2023).
Kendati demikian, Idham tetap tidak menjelaskan terkait jadwal revisi PKPU termasuk draf revisi yang akan dikomunikasikan ke DPR dan Pemerintah.
Baca juga: Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPU
Justru ia hanya menyampaikan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian tertuang dalam pasal tersebut.
Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa putusan MK soal batas usia kemarin untuk Pilpres 2024.
"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," katanya.
Guspardi: DPR Belum Bertemu KPU
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pihaknya belum bertemu KPU utuk membahas revisi PKPU.
Dia pun menjelaskan bahwa perubahan PKPU tetap harus dikonsultasikan ke DPR.