News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU hingga kini belum melakukan revisi PKPU. Padahal pembukaan pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka besok. Lalu bagaimana? Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) besok.

Di sisi lain, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres sehingga kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres.

Hanya saja, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi oleh KPU.

Komisioner KPU, Idham Holik pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut sudah berkekuatan hukum.

"Sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga Omnes," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (18/10/2023).

Kendati demikian, Idham tetap tidak menjelaskan terkait jadwal revisi PKPU termasuk draf revisi yang akan dikomunikasikan ke DPR dan Pemerintah.

Baca juga: Pascaputusan MK, Yusril Sebut KPU Harus Konsultasi ke DPR Jika Ingin Ubah PKPU

Justru ia hanya menyampaikan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian tertuang dalam pasal tersebut.

Kemudian, Idham juga mengungkapkan bahwa putusan MK soal batas usia kemarin untuk Pilpres 2024.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," katanya.

Guspardi: DPR Belum Bertemu KPU

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus (ISTIMEWA)

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan pihaknya belum bertemu KPU utuk membahas revisi PKPU.

Dia pun menjelaskan bahwa perubahan PKPU tetap harus dikonsultasikan ke DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini