News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU hingga kini belum melakukan revisi PKPU. Padahal pembukaan pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka besok. Lalu bagaimana? Tribunnews/Jeprima

"Setiap PKPU harus dikonsultasikan. Lalu, bagaimana adanya perubahan terhadap aturan, sedangkan membuat UU harus konsultasikan, dengan sendirinya pun perubahan harus dilakukan konsultasinya," tutur Guspardi dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (18/10/2023).

Guspardi juga mengaku DPR belum menerima undangan KPU terkait pembahasan revisi PKPU.

Kini, Guspardi mengatakan anggota DPR masih dalam masa reses hingga 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres

Alhasil, tidak diperbolehkan adanya rapat saat masa reses.

"Memang pada prinsipnya, kalau anggota DPR sedang dalam reses, tidak dibenarkan melakukan rapat, karena sedang ada di Dapil untuk lakukan kegiatan yang berkaitan dengan konstituen," jelasnya.

Kendati demikian, Guspardi mengatakan bahwa rapat bisa dilakukan jika pimpinan DPR mengizinkan.

"Boleh rapat dilakukan (saat masa reses)? Rapat boleh dilakukan manakala ada izin dari pimpinan DPR. Misal pernah ada (rapat) UU IKN, UU Cipta Kerja, (rapat) di masa reses," jelasnya.

Revisi PKPU Bakal Segera Dilakukan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebelumnya KPU sudah merespons soal revisi PKPU setelah adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi PKPU.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presden dan calon wakil presiden," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Tindak Lanjut Putusan MK, JPPR: KPU Wajib Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Hasyim juga mengatakan KPU bakal menyusun draf revisi PKPU serta berencana bertemu dengan DPR dan Pemerintah untuk berkonsultasi.

"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini