Selanjutnya Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat) puluh tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Gibran Makin Irit Bicara
Baca tanpa iklan