News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran di Jakarta, Isu Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Zulhas Pastikan Satu Nama Sudah Dipilih

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mewakili Presiden RI Jokowi, menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).

Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.

Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Pemohon menilai pembatasan usia maksimal sebagai capres-cawapres, dipandang perlu lantaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan 'mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pemohon menilai dua norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi. Usia dinilai punya pengaruhnya terhadap kemampuan seseorang berkaitan dengan kematangan dan produktivitas.

Pemohon juga mencontohkan batas usia pensiun di lingkungan lembaga peradilan pada posisi hakim Agung di Mahkamah Agung dan hakim MK yang semula 65 tahun menjadi 70 tahun. Meski menimbulkan polemik, namun MK menganggap norma itu konstitusional.

Selain itu Pegawai Negeri Sipil, lanjut pemohon, juga diatur maksimal berusia 65 tahun untuk jabatan fungsional. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut pemohon, jika tak diatur soal batas atas usia sebagai capres-cawapres, maka hal ini merupakan bentuk dari tindakan diskriminatif bila disandingkan dengan jabatan publik lainnya, seperti hakim agung MA, hakim MK dan PNS.

Terlebih ada syarat soal batasan usia minimal sebagai capres-cawapres. Sehingga pemohon memandang perlu ada batasan usia maksimal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senin Pekan Depan MK Bakal Bacakan Putusan Perkara yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra/Danang Triatmojo, TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin, Kompas.com/Fristin Intan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini