News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Politisi Gerindra Sebut Gugatan Usia Maksimal Capres di MK Harus Ditolak karena Tidak Rasional

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria merespon soal gugatan usia maksimal calon presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta A. Riza Patria merespon soal gugatan usia maksimal calon presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Riza bahwa gugatan tersebut tidak rasional karena melanggar konstitusi.

"Jadi mengenai MK gugatan kita hormati keputusan MK. Dan saya, kita semua meyakini bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, menurut hemat saya, karena itu melanggar konstitusi gugatan tersebut," kata Riza kepada Tribunnews.com di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202)

Baca juga: Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, MK: Pemohon Kehilangan Objek Perkara

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.  

Dikatakan Riza bahwa hak warga negara untuk bisa dipilih dan memilih. Menurutnya tidak ada batas maksimal, yang ada hanya batas minimal.

"Hak semua warga negara untuk dipilih dan memilih tidak ada batasan orang untuk dipilih atau memilih dengan batasan maksimal, di mana-mana yang ada batasan minimal," sambungnya.

Ia mencontohkan misalnya seperti di Amerika batas minimal calon presiden 30 tahun, Australia 35 tahun. Batas maksimalnya tidak pernah ada. 

"Mahathir Mohamad (Mantan Perdana Menteri Malaysia) 92 tahun. Jadi tidak tidak dapat dipermasalahkan soal batasan umur itu, tidak bisa dibatasi umur maksimal," jelasnya.

Meski begitu Riza menyebutkan bahwa pihaknya menghormati bagi siapa saja yang menggunakan haknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami yakin hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi akan sangat profesional independen memahami isi gugatan, dan saya kira gugatannya sangat tidak rasional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin (23/10/2023)

Berdasarkan jadwal di situs MK, sidang agenda pengucapan putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres Disahkan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Tak Akan Kabulkan

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres adalah 65 tahun dan 70 tahun.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun, bisa terjegal langkahnya dalam Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini