News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Cuti dari Pekerjaan untuk Daftar Capres-Cawapres ke KPU Besok

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani (baju putih) saat jumpa pers di Jalan Sriwijaya No.34, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah mengajukan cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU RI besok.

Muzani menyatakan surat izin cuti itu disampaikan oleh keduanya kepada instansi atasan di lembaga kerjanya masing-masing.

"Kemudian paslon baik Menteri Pertahanan atau Wali Kota Solo juga sudah mengajukan cuti masing-masing ke instansinya untuk mendapatkan izin agar besok bisa melaksanakan prosesi pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU," kata Muzani saat jumpa pers di Jalan Sriwijaya Nomor 34 Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Dalam hal ini, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sudah mengajukan izin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: PSI Resmi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Bahkan, kata Muzani, Presiden RI Jokowi sudah menandatangani surat izin dari Prabowo Subianto.

"Sebagai Menteri Pertahanan Pak Prabowo sudah menyampaikan surat izin kepada presiden Republik Indonesia sudah mengajukan surat izin kepada bapak presiden dan presiden sudah menandatangani surat izin kepada menteri pertahanan untuk maju sebagai calon presiden," kata dia.

Sementara untuk Gibran, Muzani menyebut Wali Kota Solo itu sudah mengajukan izin ke instansi atasnya dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat disinggung soal izin kepada Megawati Soekarnoputri mengingat Gibran Rakabuming merupakan kader PDIP, Muzani enggan bicara lebih lanjut.

"Undang-Undangnya mengatakan bahwa kalau dia wali  kota atau bupati harus mendapatkan izin dari instansi di atasnya," kata dia.

Dengan begitu, kata Muzani, seluruh persyaratan untuk mengajukan izin yang didasarkan pada undang-undang sudah semuanya dilakukan.

"Yang berkaitan dengan UU semuanya sudah dipenuhi, izin, sudah dilakukan," tukas dia.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut nantinya Prabowo-Gibran bakal mendaftar ke KPU sekira pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini