TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran diketahui setelah melakukan safari politik selama 3 hari di Jakarta dan diumumkan Prabowo menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, ia kembali ke Solo.
Ia pun terpantau kembali menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Meskipun begitu, di tengah kesibukannya bekerja sebagai Wali Kota ia menyempatkan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendaftar Cawapres pada Rabu (25/10/2023).
Satu persyaratan yang diurusnya di antaranya surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Solo.
Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Baca juga: Warga Bandung Mulai Pasang Spanduk Prabowo-Gibran di Rumah, Siap Jelaskan Kalau Ada yang Penasaran
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Gibran pun tak perlu repot-repot datang ke PN Solo untuk mengurus surat keterangan tersebut.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mendaftarkan pengajuan suket tidak pernah sebagai terpidana secara online.
Gibran mengajukan pembuatan suket tidak pernah dipidana melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.
Baca juga: Ganjar Optimis Jateng Tetap Jadi Kandang PDIP Meski Gibran Cawapres Prabowo
Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.
"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi TribunSolo.com.
"Tapi untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," tambahnya.
Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.