News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Satu Hari Jelang Gibran Daftar Cawapres ke KPU RI, Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, (23/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, (23/10/2023).

Mereka datang sehari sebelum putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming mendaftar sebagai Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pantauan Tribunnews para relawan tersebut mendatangi Istana sekitar pukul 18.30 WIB.  Mereka masuk melalui pintu pilar Jalan Veteran Jakarta Pusat. Salah satu relawan yang dipanggil yakni Ketua Umum Bara JP Utje Gustaf Patty.

"Dipanggil pak Presiden," katanya.

Ia mengaku belum tahu alasan pemanggilan tersebut. Ia juga belum mau membeberkan apa yang akan dibicarakan Jokowi dengan relawan.

Sebelum masuk ke Istana, relawan terlebih dulu berkumpul di ruang tunggu dekat ruang media.

Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa, (24/10/2023). Surat yang diajukan tersebut terkait dengan akan majunya Gibran di Pilpres 2024.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa, (24/10/2023).

Dalam surat tersebut Gibran meminta persetujuan Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada  Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," katanya.

Untuk diketahui para kepala daerah harus meminta izin kepada Presiden apabila akan maju sebagai Capres-Cawapres. Hal itu berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Gibran Kirimkan Surat ke Jokowi Minta Persetujuan Maju Sebagai Cawapres

Nantinya surat izin dari presiden tersebut menjadi salah syarat bakal Capres-Cawapres yang akan mendaftar ke KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini