TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Debat capres-cawapres di Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali.
Pertanyaannya, kapan debat capres-cawapres digelar?
Hingga saat ini, KPU belum merilis jadwal atau tanggal pasti tentang waktu pelaksanaan debat capres-cawapres.
Hanya saja, berdasarkan bocoran jadwal dari KPU, debat capres-cawapres akan dilaksanakan selama masa kampanye Pilpres 2024.
Baca juga: Teknis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Digelar 5 Kali pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Adapun masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024.
Artinya, di rentang tanggal itu, KPU akan menggelar debat capres-cawapres.
Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres
Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.
Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.
Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.
Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.
Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.