Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S Langkun meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar dijatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.
Hal itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Tama berharap proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman berjalan dengan baik.
Dia meminta MKMK bisa menjaga independensinya dan tegas dalam mengambil keputusan.
"Artinya kalau lah memang kemudian terbukti tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata Tama di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: PPP Terus Bergerak Kampanyekan Pasangan Ganjar-Mahfud di Madura
Tama menyebut TPN Ganjar-Mahfud menghargai langkah para guru besar dan akademisi, serta pakar hukum hingga koalisi masyarakat sipil yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Dukungan Yenny Wahid Berpotensi Tarik Massa Gusdurian Merapat ke Ganjar-Mahfud
Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai upaya untuk menjaga konstitusi di Indonesia.
"Tentu saja ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi kita dari pembegalan konstitusi yang kemudian akan merusak tatanan demokrasi," ucap Tama.