News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Minta Ketua MK Anwar Usman Disanksi Berat Bila Terbukti Langgar Etik

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S Langkun di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S Langkun meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar dijatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.

Hal itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Tama berharap proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman berjalan dengan baik.

Dia meminta MKMK bisa menjaga independensinya dan tegas dalam mengambil keputusan.

"Artinya kalau lah memang kemudian terbukti tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata Tama di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: PPP Terus Bergerak Kampanyekan Pasangan Ganjar-Mahfud di Madura

Tama menyebut TPN Ganjar-Mahfud menghargai langkah para guru besar dan akademisi, serta pakar hukum hingga koalisi masyarakat sipil yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Dukungan Yenny Wahid Berpotensi Tarik Massa Gusdurian Merapat ke Ganjar-Mahfud

Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai upaya untuk menjaga konstitusi di Indonesia.

"Tentu saja ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi kita dari pembegalan konstitusi yang kemudian akan merusak tatanan demokrasi," ucap Tama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini