News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Nasib Gibran Cawapres Tunggu Putusan MKMK, Prabowo Temui Erick Thohir, Ada Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden yang juga sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Ercik Thohir di Kawasan Menteng, pada Selasa (31/10/2023) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyambangi Menteri BUMN Erick Thohir di kediamannya, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) siang.

Erick Thohir sempat disebut-sebut bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo sebelum akhirnya pilihannya jatuh kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kunjungan Prabowo ke kediaman Erick Thohir ini dilakukan di tengah isu Gibran terancam batal jadi cawapres jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Hari ini, MKMK kembali melakukan sidang dan dipastikan putusannya akan diumumkan sebelum 8 November 2023.

Baca juga: Prabowo Jawab Kritikan PDIP kepada Gibran: Biar Rakyat yang Menilai

Apa yang menyebabkan Gibran terancam batal jadi cawapres dan seperti apa pertemuan Erick Thohir dan Prabowo siang ini berikut rangkumannya berikut ini.

Mengapa Gibran Terancam Gagal Cawapres?

Pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat Putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, dengan komposisi hakim berbeda tanpa Anwar Usman maka MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.

Ketiga, dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.

"Pernyataan 'tidak sah' itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem," kata dia.

Pada sidang sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini