News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Nasib Gibran Cawapres Tunggu Putusan MKMK, Prabowo Temui Erick Thohir, Ada Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden yang juga sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Ercik Thohir di Kawasan Menteng, pada Selasa (31/10/2023) siang.

Kata Denny jika putusan MK untuk perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.

Maksud Kunjungan Prabowo ke Erick Thohir

Pertemuan Erick Thohir dengan Prabowo siang tadi kabarnya adalah  acara makan siang bersama.

"Ya saya merasa sangat terhormat ya, kedatangan Bapak Prabowo ke rumah saya, makan bersama istri dan anak-anak saya. Ini sesuatu luar biasa," ucap Erick di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Bahkan anak saya yang perempuan tadi menitip mimpi dia ke Bapak, Indonesia ke depan hijau," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erick pun juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya mendukung langkah-langkah yang diambil Prabowo Subianto ke depannya.

"Pak terima kasih (kunjungannya) saya akan support Pak Prabowo. Karena ini sesuatu kehormatan buat saya dan keluarga," ucap Erick.

"Dan saya ingin menjadi bagian Indonesia yang tentu lebih besar, lebih maju, dan lebih baik lagi," pungkasnya.

Duduk Perkara

Seperti diketahui,  MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.

Meski demikian, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini