News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Nasib Gibran Cawapres Tunggu Putusan MKMK, Prabowo Temui Erick Thohir, Ada Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden yang juga sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Ercik Thohir di Kawasan Menteng, pada Selasa (31/10/2023) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menyambangi Menteri BUMN Erick Thohir di kediamannya, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) siang.

Erick Thohir sempat disebut-sebut bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo sebelum akhirnya pilihannya jatuh kepada Gibran Rakabuming Raka.

Kunjungan Prabowo ke kediaman Erick Thohir ini dilakukan di tengah isu Gibran terancam batal jadi cawapres jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Hari ini, MKMK kembali melakukan sidang dan dipastikan putusannya akan diumumkan sebelum 8 November 2023.

Baca juga: Prabowo Jawab Kritikan PDIP kepada Gibran: Biar Rakyat yang Menilai

Apa yang menyebabkan Gibran terancam batal jadi cawapres dan seperti apa pertemuan Erick Thohir dan Prabowo siang ini berikut rangkumannya berikut ini.

Mengapa Gibran Terancam Gagal Cawapres?

Pelapor kasus etik hakim konstitusi, Denny Indrayana, membeberkan argumentasi hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.

Denny menuturkan bagaimana prosedur hukum yang dibayangkannya dapat membuat Putusan 90 itu tidak sah.

Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kedua, dengan komposisi hakim berbeda tanpa Anwar Usman maka MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.

Ketiga, dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.

"Pernyataan 'tidak sah' itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem," kata dia.

Pada sidang sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

Kata Denny jika putusan MK untuk perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.

Maksud Kunjungan Prabowo ke Erick Thohir

Pertemuan Erick Thohir dengan Prabowo siang tadi kabarnya adalah  acara makan siang bersama.

"Ya saya merasa sangat terhormat ya, kedatangan Bapak Prabowo ke rumah saya, makan bersama istri dan anak-anak saya. Ini sesuatu luar biasa," ucap Erick di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Bahkan anak saya yang perempuan tadi menitip mimpi dia ke Bapak, Indonesia ke depan hijau," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erick pun juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya mendukung langkah-langkah yang diambil Prabowo Subianto ke depannya.

"Pak terima kasih (kunjungannya) saya akan support Pak Prabowo. Karena ini sesuatu kehormatan buat saya dan keluarga," ucap Erick.

"Dan saya ingin menjadi bagian Indonesia yang tentu lebih besar, lebih maju, dan lebih baik lagi," pungkasnya.

Duduk Perkara

Seperti diketahui,  MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.

Meski demikian, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.

MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini