Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengaku siap di-reshuffle apabila langkah tersebut bisa mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu terlontar pasca-putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diwarnai banyak dissenting opinion.
"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini saya mengatakan sepertinya Mahkamah Konstitusi 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: 3 Hakim Konstitusi Diperiksa: Hakim Enny Nurbaningsih hingga Jimly Menangis Karena Banyak Masalah
Arief merasa buntu bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.
"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya dalam hati mengatakan itu," ujarnya.
Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.
Jika itu dapat menjadi cara untuk memulihkan marwah MK, maka dia siap untuk di-reshuffle.
Kedelapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkannya.
"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana? Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira bagi saya pun tidak apa," katanya.
Sebagai informasi, Arief Hidayat sendiri belum lama ini juga secara terang-terangan mengungkapakan sedang ada prahara di internal MK.
"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya saat memberikan keynote speech pada acara Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/2023).
Hal itu dia tunjukkan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri acara Konferensi Hukum Nasional tersebut.
Baca juga: Ikut Putuskan Perkara Usia Capres Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Katanya, pakaian serba hitam iu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).