Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua, pada Jumat (3/11/2023) besok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan periaku hakim konstitusi.
"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan, Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak daripada yang diterima hakim konstitusi lainnya.
Adapun dari total 21 laporan yang diajukan para pelapor ke MKMK, sebanyak sembilan laporan di antaranya dilayangkan untuk Anwar Usman.
Selain itu, Jimly mengungkapkan, pemeriksaan kedua terhadap Anwar juga dilakukan untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang disampaikan para pelapor kepada MKMK saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pemeriksaan Anwar kedua kalinya ini, ungkap Jimly, akan digelar secara tertutup.
"Karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ungkap mantan hakim konstitusi itu.
Selain Anwar, Jimly mengatakan, MKMK juga akan memeriksa panitera MK secara tertutup.
Lanjutnya, MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim atas nama Zico Leonard.
Ia mengungkapkan, Ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Tak hanya itu, MKMK juga akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Jumat besok.
"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," ucapnya.
Sebagai informasi, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi, sejak 31 Oktober hingga Kamis ini.
Selain para hakim terlapor, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.