News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dua Temuan Sidang MKMK: Reaksi Berbeda Para Hakim soal Anwar Usman hingga Dokumen Tak Ditandatangani

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi - Ada dua temuan dalam sidang MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dua temuan dalam sidang dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, MKMK tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 memicu perdebatan di ruang publik lantaran menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. 

Hingga Rabu kemarin, MK telah memeriksa pelapor dan juga enam hakim konstitusi.

Enam hakim konstitsui yang diperiksa yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo.

Sebagian proses persidangan yakni pemeriksaan terhadap hakim konstitusi berlangsung tertutup sehingga fakta-fakta di dalamnya baru akan terungkap saat putusan MKMK dibacakan. 

Namun demikian, setidaknya ada dua temuan yang terungkap. 

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023), berikut temuan yang terungkap dalam persidangan: 

1. Ada perbedaan sikap hakim soal keterlibatan Anwar Usman dalam RPH

Salah satu hal yang menjadi sorotan dan dipersoalkan pelapor yakni mengenai keterlibatan Anwar Usman memutus perkara MK 90/PUU-XXI/2023. 

Menurut pelapor, 8 hakim konstitusi melakukan pembiaran dengan tidak mempersoalkan keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara yang dianggap memiliki konflik kepentingan karena terkait dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, ga mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Terkait hal itu, dalam persidangan MKMK, Jimly menyatakan pihaknya telah mengkonfirmasi tudingan pembiaran itu terhadap masing-masing hakim konstitusi. 

"Makannya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK di Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini