TRIBUNNEWS.COM - Dua bakal cawapres, yakni Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran etik itu terkait dengan putusan MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres dan cawapres.
Dugaan pelanggaran itu kini diusut oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan putusannya akan disampaikan hari Selasa, (7/11/2023)
Ketika ditanya tanggapannya tentang kasus itu, Cak Imin mengaku mempercayakannya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
"Ya sepenuhnya kita serahkan pada Pak Jimly dan mahkamah kode etik, mahkamah etik MK yang tentu beliau-beliau itu orang yang kita percaya," ujar Cak Imin.
Mirip dengan Cak Imin, Mahfud MD yang menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo juga mempercayakan kasus itu kepada MKMK. Dia mengklaim MKMK cukup kredibel.
"Majelis MKMK itu menurut saya cukup kredibel, tahu apa yang harus diputuskan, yang sesuai dengan tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," kata Mahfud.
Perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak isu baru dalam kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.
"Dari semua laporan dan persidangan, alhamdulilah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru gitu, loh, dan saya rasa sidang hari ini pun demikian," kata Jimly selepas sidang kasus dugaan pelanggaran etik, Kamis, (2/11/2023), dikutip dari tayangan di YouTube Kompas TV.
"Nah, harapan kita melalui putusan MKMK hari Selasa besok bisa memberi solusi yang terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini, sembilan-sembilannya dilaporkan," lanjutnya.
Baca juga: MKMK Bahas Rancangan Putusan Mulai Senin Pekan Depan
Kata Jimly, MKMK pada hari Sabtu, (4/11/2023), akan mulai membahas rancangan putusan.
Sementara itu, sidang pada hari Kamis berfokus pada terlapornya dua hakim.
"Satu, Pak Arief Hidayat. Yang kedua, Pak (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," ujar Jimly.