Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati partai politik (parpol) peserta pemilu pada Sabtu (4/11/2023), menyusul telah diumumkannya daftar calon tetap (DCT).
Surat itu berisi permintaan persetujuan apakah parpol mempersilakan riwayat hidup para calon anggota legislatif (caleg) untuk dipublikasikan ke masyarakat atau tidak.
Baca juga: KPU Pastikan Isu Lingkungan Hidup Jadi Topik yang Diprioritaskan Dalam Debat Capres Cawapres
"Sehingga kami kan sudah menyiapkan surat, tinggal kita kirim," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media, dikutip Sabtu.
Sebagai informasi, dalam merilis informasi caleg, KPU tidak langsung mengungkapkan riwayat hidup ke publik. KPU berlindung di balik Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
KPU baru bakal merilis riwayat hidup caleg jika parpol yang bersangkutan sudah memberikan izin.
Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT
Di satu sisi, Hasyim optimis parpol akan memberikan persetujuan untuk daftar riwayat hidup calegnya dipublikasi.
"Kami optimis bahwa parpol akan memberikan persetujuan, dan juga calon-calon yang ada di dalam DCT itu juga bersedia di publikasikan CV atau daftar riwayat hidupnya," tuturnya.
"Hal ini berkaitan dengan profil masing-masing calon supaya mudah dikenali oleh para pemilih kita," Hasyim menambahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan anggota DPR RI. Hasilnya, ada 9.917 orang yang masuk ke dalam DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Sedangkan ada 668 calon anggota DPD yang masuk ke dalam DCT. Rinciannya, 535 laki-laki. dan 133 perempuan.
"Kita tetapkan DCT hari ini 9.917 orang. Ini meliputi 18 parpol," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).