News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mantan Habis MK Sebut Vonis MKMK Bisa Berdampak ke Putusan MK soal Batas Usia Capres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Menurut Jimly, hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap 'Wooo, sengaja ini dimolor-molorin'. Padahal, sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.

"Tugas kami harusnya 30 hari, cuma ada yang nanti bisa menganggap 'waduh ini sengaja dimolor-molor'. Maka, kami sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Berikut Sederet Temuan MKMK

Sebagai informasi, MK telah melantik tiga orang untuk menjadi anggota MKMK Ad Hoc yakni Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. 

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. 

Dan MKMK telah memeriksa seluruh pelapor dan hakim terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini