News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mantan Habis MK Sebut Vonis MKMK Bisa Berdampak ke Putusan MK soal Batas Usia Capres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporam wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Palguna menuturkan, kewenangan MKMK hanya terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna, saat dihubungi, Minggu (5/11/2023).

Artinya, kata Palguna, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.

Sanksi tersebut, dijelaskannya, yakni sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berupa teguran tertulis, atau sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan MKMK membuat 'kreasi baru' berkenaan dengan sanksi ini.

"Karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan, namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," jelas Palguna.

Dengan begitu, lanjut Palguna, betapa pun jengkelnya masyarakat terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," demikian bunyi Pasal tersebut.

Baca juga: Hasto Ungkap Gibran Bukan Lagi Keluarga PDIP, Kini Tak Lagi Jadi Kader dan Sudah Kembalikan KTA

Namun, Palguna mengungkapkan, vonis MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK No 90/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q (yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023), yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK," jelas mantan Ketua MKMK itu.

"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," tuturnya.

Diputus 7 November

Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan, rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini