Sementara itu, diketahui MKMK menggelar rapat internal pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"Rapat MKMK dengan agenda pembahasan laporan dan pengambilan putusan," jelasnya.
Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Saat ini MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)