TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Habiburokhman menyatakan, Partai Gerindra tak khawatir putusan itu akan dibatalkan.
Menurutnya, hal itu tak mungkin terjadi, baik ditinjau deri segi konstitusi maupun secara asas hukum.
Simpulan itu didapatkan oleh Habiburokhman dengan mengacu kepada praktik-praktik yang sebelumnya dilakukan oleh MK.
Baca juga: MKMK Gelar Rapat Tentukan Putusan Laporan Etik Hari Ini
"Apakah kita khawatir putusan MK dibatalkan? Tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Apakah putusan MK akan menyatakan, misalnya, Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interest, menurut saya tidak mungkin karena mengacu kepada praktik-praktik sebelumnya, ya," tuturnya.
Ia berpendapat, tak ada dalam sejarahnya dewan etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini adalah putusan mahkamah.
Habiburokhman menyatakan, tak ada yang namanya konflik kepentingan di MK karena dalam pengujian undang-undang yang diuji bukan fakta hukum, bukan konflik kepentingan hukum antar-orang.
Ia lantas mencontohkan bagaimana salah satu hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra pernah menguji pasal, kata Habiburokhman, yang menguntungkan dirinya sendiri.
Begitu pula dengan Jimly Asshiddiqie yang saat ini sedang diberi tugas di MKMK.
"Semua hakim MK, beberapa periode ini, termasuk Pak Jimly sendiri setahu saya pernah mengadili uji materi terkait Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Apakah Pak Jimly sendiri akan dipermasalahkan? 'Kan tidak," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres di mana putusan tersebut dianggap kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, diketahui MKMK menggelar rapat internal pada Senin (6/11/2023) hari ini.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
"Rapat MKMK dengan agenda pembahasan laporan dan pengambilan putusan," jelasnya.
Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Saat ini MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)