Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pengajar Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan soal batas usia capres dan cawapres merupakan upaya kritik sekaligus serangan PDIP.
Kritik dan serangan itu dilontarkan untuk kubu pasangan bakal capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan terkhususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini dianggap berada di kubu putra sulungnya itu.
Sebagaimana diketahui hak angket diusul oleh Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
"Ini bentuk kritikan serangan dari PDIP melalui pak Masinton untuk menyerang kubu lawan, kubu KIM, kubu Prabowo kubu Gibran sekaligus juga kelihatannya menyerang Jokowi yang dianggap ada di kubu Prabowo Gibran," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2023).
Baca juga: Usulan Hak Angket Masinton PDIP untuk MK Bikin Gerindra Geleng-geleng: Pertama di Dunia
Melalui hak angket itu, lanjut Ujang, upaya dari pihak PDIP untuk mendegradasi kubu KIM yang kini mengusung capres cawapres Prabowo dengan gibran.
"Dan di situ ada Jokowi. Saya sih melihat ke arah sana penggalangan hak angket itu," lanjutnya.
Secara politik, langkah Masinton itu dinilai Ujang merupakan hal yang umum dilakukan dalam perpolitikan.
Meski di satu sisi ia harus siap menerima konsekuensi dari langkah yang diambil.
"Itu secara politik, umum saja. Biasa-biasa saja dilakukan oleh PDIP ketika tidak setuju dengan Jokowi yang dianggap mendukung Prabowo Gibran ya pintu masuknya diserang melalui hak angket itu," tutur Ujang.
Sebagai informasi, karena usul hak angket itu, Masinton dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan terhadap Masinton dilayangkan kelompok Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (3/11/2023).
Mereka menuding Masinton telah melecehkan MK sebagai lembaga yudikatif karena tidak masuk objek usulan angket.