Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan
"Kita menghormati sepenuhnya putusan MKMK yang telah bersidang selama beberapa waktu yang lalu yang dilaksanakan secara terbuka," kata Kamhar.
Dikatakan Kamhar, publik menaruh harapan proses yang berlangsung di MKMK berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ada pun menurutnya, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman dari pucuk pimpinan MK bisa memenuhi keadilan publik.
"Putusan MKMK yang antara lain mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat tentunya bisa memenuhi harapan dan sisi keadilan publik, sekalipun tentunya ada juga pandangan agar diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kamhar.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.