TRIBUNNEWS.COM - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan Saragih, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait sanksi bagi Anwar Usman.
Bintan Saragih menilai, Anwar Usman seharusnya tidak hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK, melainkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hakim konstitusi.
Pemberhentian tidak dengan hormat dinilainya layak dijatuhkan kepada Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran berat.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ucap Bintan Saragih, dikutip dari Kompas TV, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: PAN Hormati Putusan MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK: Semuanya Harus Terima
Bintan berpendapat, tidak ada sanksi lain selain PTDH untuk pelaku pelanggaran berat.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tetang MKMK."
Bintan mengataka, perbedaan pendapatnya disebabkan karena pola pikirnya sebagai seorang akademisi.
Ia diketahui merupakan akademisi senior, yang sudah puluhan tahun berkarier sebagai dosen.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi."
Baca juga: Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot
Anwar Usman Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024
Selain dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga mendapat sanksi tidak diperbolehkan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu dalam Pemilu 2024 mendatang baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqqie, Kamis (7/11/2023).
""Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengadilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly, di Gedung MK RI, Jakarta.
Baca juga: Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024
Dalam amar putusan, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk memilih Ketua MK yang baru.
Anwar Usman turut dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucap Jimly.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Daryono)