Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Ketua DPP PAN Saleh Partaon Daulay menyatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Sebaliknya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot
"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.
"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," katanya.
Baca juga: PPP: MKMK Telah Buktikan Anwar Usman Bersalah Secara Etik
"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Palapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," sambungnya.
Lebih lanjut, Saleh menambahkan putusan MKMK itu dinilai adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan. Diharapkan, pelaksanaan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang ada.
"Masing-masing pihak diharapkan dapat menerima putusan itu. Ya semuanya harus terima. Kalau tidak terima, lalu apa lagi yang mau dilakukan? Kan tidak ada lagi langkah lain yang bisa ditempuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Dicopot Jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Perkara Perselisihan Capres-Cawapres
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.