News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PPP: MKMK Telah Buktikan Anwar Usman Bersalah Secara Etik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai, MKMK telah membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah.

"Ya MKMK sudah membuktikan bahwa selama ini yang dilakukan Anwar Usman salah secara etik," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Selain itu, kata Baidowi, putusan MKMK juga membuktikan ada sesuatu yang salah, dalam proses pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kan sudah dipecat dari ketua MK meskipun tidak diberhentikan dari hakim MK. Tapi tetap sanksi pelanggaran berat bahwa ada sesuatu yang tidak etis ketika pembacaan putusan kemarin," tandasnya.

Baca juga: Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini