TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun alasannya, Anwar Usman dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Mengutip Kompas Tv, Anwar Usman disebut telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim MK terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Putusan MK tersebut membuka jalan bagi keponakan Anwar Usman yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: Alhamdulillah
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Ia telah menikahi adik Jokowi bernama Idayati pada 26 Mei 2022 lalu.
Lantas bagaimana sepak terjang Anwar Usman?
Berikut sepak terjang Anwar Usman sebelum menjadi Ketua MK hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK.
Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Besar di Perantauan
Melansir mkri.id, Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Desember 1956.
Bapak tiga orang anak ini dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB.
Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan orang tuanya di desa untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Ia mengaku telah terbiasa hidup dalam kemandirian tanpa orang tuanya, karena sebagian hidupnya dihabiskan di perantauan.