Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya lantaran digelar secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.
"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.
Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.
"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023).
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024 baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya.
(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)