News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hormati Keputusan MKMK, Ini Harapan Anies usai Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). Anies Baswedan mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengaku menghormati keputusan tersebut.

Misalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengatakan seharusnya Anwar Usman tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK," jelas Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," terangnya.

Oleh sebab itu, baginya, keputusan tersebut setengah jalan, separuh sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman.

Meski demikian, ia tak yakin paman dari Gibran Rakabuming Raka itu akan mengundurkan diri dari MK.

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," terang Denny.

Sementara itu, eks hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan harusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di MK saat ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan," ucap Maruarar.

"Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman. 

"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini