"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar, Selasa.
Maruarar Siahaan mengatakan, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman.
"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," imbuhnya.
3. PVRI
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Yansen Dinata, juga mendesak Anwar Usman mundur setelah dinyatakan terbukti melanggar etik berat oleh MKMK.
Menurutnya, semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman.
Yansen menuturkan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK, dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," ujar Yansen, Selasa, dilansir Kompas.com.
"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," jelasnya.
4. PP Muhammadiyah
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, turut mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik," kata Trisno dalam pernyataan sikap, Selasa, masih dari Kompas.com.
Baca juga: Kata TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK, Sebenarnya Ingin Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
Sementara itu, MHH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada MKMK yang telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Meskipun dalam sanksi, kata Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," papar Trisno.