News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik Berat

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK, karena melanggar etik berat.

TRIBUNNEWS.COM - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Nantinya, Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai Ketua MK.

Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam sejumlah penanganan perkara, termasuk sengketa Pilpres.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Selasa.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," lanjutnya.

Baca juga: Setelah Mantan Hakim MK & Direktur Eksekutif PVRI, Giliran SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur

Atas pelanggaran itu, sejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut pihak-pihak yang mendesak Anwar Usman mundur:

1. PKS

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari MK.

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Zainudin, kini Anwar Usman berada dalam kesendirian di antara hiruk pikuk Hakim Konstitusi yang masih memegang palu untuk memutus perkara terkait Pemilu maupun Pilkada 2024.

"(Anwar Usman) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada pemilu 2024 yang akan datang," tambah Zainudin.

Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan

2. Eks Hakim MK

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menilai seharusnya Anwar Usman mundur jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini