Sebagai informasi, Anwar Usman tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Baca juga: Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan Teguran Lisan 9 Hakim Konstitusi, Ini Amar Putusan MKMK
Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang sebelumnya diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju di Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Pilpres 2024