"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."
"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
Ia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.
Lantas, terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.
Sebab, menurutnya, bocornya RPH ini sudah masuk ranah pidana.
- Jubir Anies Baswedan
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etika hakim mengenai putusan batas usia capres-cawapres belum mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Surya Tjandra.
Sebab, menurutnya, kesimpulan MKMK tak merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat dalam putusan yang melanggengkan ponakannya, Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Masih mengutip Kompas.com, Surya mengatakan, perlu ada kesadaran dari Anwar Usman untuk mundur sebagai Hakim MK karena telah terbukti melanggar etik berat.
"Ini (pengunduran diri) tergantung Pak Anwar Usman sendiri mau mengundurkan diri sepenuhnya dari MK atau tidak ya. Kalau Beliau masih tetap di MK, rasanya memang masyarakat masih akan tetap mempertanyakan independesi MK ini," kata Surya melalui pesan singkat, Selasa (7/11/2023).
Terlebih, ketika Anwar Usman menangani perkara yang terkait keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, Surya menghargai putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.