TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi soal pembelaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, usai dinyatakan melanggar etik berat.
Anwar Usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakannya melanggar etik berat.
Mahfud pun balik bertanya mengenai siapa yang menurut Anwar memfitnah dirinya itu.
"Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?" kata Mahfud seusai acara Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Mantan Ketua MK itu lantas menyarankan agar Anwar Usman menyampaikan keluh kesahnya itu kepada MKMK langsung.
"Bilang saja kepada yang memutus," ujarnya.
Baca juga: Gerakan Aktivis 98 Apresiasi Keputusan MKMK, Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi
Mahfud sebelumnya juga mengomentari soal munculnya gelombang desakan mundur terhadap Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Ia menuturkan putusan MKMK memang tidak mengharuskan Anwar untuk mundur dari posisi hakim MK.
Namun, kata Mahfud, itu tergantung moralitas pribadi masing-masing.
Menurutnya, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengaku putusan MKMK ini di luar prediksinya.
Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman.
Ia pun mengapresiasi putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu.
"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."
"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud.
Anwar Usman merasa difitnah dengan keji dan tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK
Sejumlah pihak mengaitkan pengabulan putusan tersebut dengan hubungan keluarga antara dirinya, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakan.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar meyakinkan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.
Lagipula lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.
"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)