TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD merespons soal putusan etik Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat karena memutus perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat kepala daerah.
Adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu juga diberi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK. Namun, sanksi itu menjadi polemik karena, adanya narasi Anwar Usman harus mundur dari hakim MK.
Baca juga: Akhir Tragis Karier 40 Tahun Anwar Usman Sebagai Hakim: Saya Dilumatkan Fitnah Amat Keji dan Kejam
Menyikapi putusan itu, Mahfud MD menegaskan, sejatinya secara hukum Anwar Usman tidak perlu mundur, akan tetapi, dia juga turut bicara soal moral.
"Secara hukum dia tidak harus mundur tapi secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak," kata Mahfud saat ditemui awak media di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Secara hukum ndak ada, secara hukum dia ndak ada harus mundur," tegas Mahfud.
Lebih lanjut kata mantan Ketua MK itu, perihal pembelaan dari Anwar Usman, wajar saja hal itu dilakukan.
Menurut dia, setiap yang dijatuhi etik berhak untuk mencari dalil atau pembenaran lain sebagai upaya mempertahankan diri
"Tapi secara moral itu urusan dia berhak untuk mempertahankan diri. berhak untuk mencari dalil-dalil lain tetapi putusan MKMK sudah selesai sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan," kata dia.
Terpenting kata Mahfud, untuk saat ini tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi.
Namun jika menyangkut moral, itu menjadi urusan dari Anwar Usman sendiri yang sudah dijatuhi sanksi etik berat.
"Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan aturan. Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata dia.
"Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain," tukas bakal cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu.