News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK Suhartoyo usai menjalani sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo."

"Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis.

Lantas, seperti apa sosok Suhartoyo itu? Simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Profil Suhartoyo

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959.

Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.

Mereka adalah Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.

Pendidikan

Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), kemudian melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).

Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). MK kembali menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Riwayat Karier

Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini