News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi Aparat Buntut Kritik Putusan MK, PBHI: Kami Mengecam!

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dan Ketua PBHI, Julius Ibrani - PBHI mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan kepada Melki Sedek Huang.

TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang.

Intimidasi terhadap Ketua BEM UI diduga buntut kritik yang dilayangkan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres/cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

PBHI yang terhimpun bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai hal itu menghalangi kebebeasan berekspresi masyarakat sipil.

"Kami mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pertahanan-keamanan terhadap ketua BEM UI dan keluarganya sehubungan dengan ekspresi kritik dan penolakannya terhadap putusan MK yang mumuluskan langkah pencawapresan Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto," ungkap Ketua PBHI, Julius Ibrani, melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Praktisi Hukum Soroti Perilaku Hakim Soal Konflik Kepentingan

Tindakan intimidasi tersebut, lanjut Julius, diduga merupakan upaya nyata elit politik yang berkuasa melalui alat pertahanan-keamanan merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.

"Penting dicatat, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun," ungkapnya.

PBHI mendesak dugaan tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum.

"Hal ini tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan mengingat hal itu menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil, terutama di tengah pelaksanaan Pemilu yang seharusnya menjamin dan hak-hak politik warga negara," ungkapnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)

Aparat Harus Netral

PBHI juga mendesak aparat pertahan-keamanan negara untuk bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses Pemilu.

"Pemilu sejatinya adalah mekanisme demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara. Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengaku dirinya dan kedua orangtuanya mendapatkan intimidasi dari aparat Polri dan TNI, setelah ia mengkritisi putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Mahfud MD soal Suhartoyo Jadi Ketua MK: Mudah-mudahan Tak Terkontaminasi dan Tak Buat MK Rusak

Melki menyesalkan tidak hanya mengenai dirinya, tapi juga ditujukan kepada kedua orangtua dan guru sekolahnya.

Hal itu diungkapkan Melki Sedek Huang seusai acara diskusi di UI, Selasa (7/10/2023) malam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini