“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat tersebut, nantinya dihadiri semua pasangan calon Capres-Cawapres setelah daftar calon tetap diumumkan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham, dilansir Kompas.com.
Pengundian nomor urut nantinya akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS) (Kompas.com)